Tanggal: 21 Pebruari 2010
- Semua kitab fiqih diawali dengan bab thoharoh
- Referensi kitab Al-Wajiz, karangan Syaikh Abdul Azhim Badawi al-Khalafi
- Thoharoh adalah bersuci, mengangkat hadas dan menghilangkan najis.
- Hadas adalah amal yang membatalkan wudhu, keluar dari depan dan belakang
- Najis adalah benda pembatal wudhu
- Penghilang najis adalah air, syarat: suci dan mensucikan
- Air yang suci tapi tidak mensucikan misalnya: teh, susu, kopi
- Air terkena najis; dapat dipakai selama tidak berubah bau, rasa dan warna
- Ada perbedaan pendapat jika air sedikit terkena najis lalu tidak berubah 3 sifatnya. Namun yang lebih kuat adalah pendapat yang berpatokan pada 3 sifat, selama tidak berubah sifatnya masih dapat dipakai. Dalilnya adalah hadits sumur bidho'ah.
- Air musta'mal adalah air bekas wudhu, hukumnya suci dan mensucikan. Sahabat dulu berwudhu dengan air wudhu bekas Nabi Saw. Nabi pun terkadang mandi dengan air bekas mandi istrinya.
- Air musyammas yaitu air yang terkena sinar matahari terus menerus. Dihukumi makruh, karena dapat mengandung penyakit.
- Wudhu di kali yang mengalir? sah selama 3 sifat terpenuhi, tinggal dilihat unsur toyyibnya.
- Air sumur bau besi? sah karena bau besi bukan bau najis
- Kecipratan air di jalan? dikembalikan ke hukum asal air yaitu suci, namun afdholnya adalah salin
- Mencuci pakaian bekas najis dg mesin cuci? pisahkan yang najis dan harus dibilas dulu.