Tanggal: 17 Januari 2010
- Ilmu fiqih adalah ilmu yang mengatur setiap amalan hamba Allah (af'alul 'ibad), mulai dari tidur hinga tidur kembali.
- Ilmu fiqih dibagi 4 kategori:
- Ibadah mahdhoh; thoharoh, sholat, puasa, zakat, haji
- Muamalah; jual beli, peminjaman uang, dll
- Munakahat; pernikahan, perceraian
- Jinayah; hukuman, qishas
- Sebagian orang mengalami ketakutan (fobia) terhadap syariat Islam karena tidak memahami fiqih.
- Fiqih erat kaitannya dengan syarat diterimanya amal, yaitu:
- Ikhlas; niat yang murni hanya untuk Allah.
- Muwafaqoh; sesuai dengan syariat yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.
- Imam Syafi'i: "Jika dalam kitabku ada yang tidak sesuai dengan sunnah, maka tinggalkanlah"
- Imam Ahmad: "Janganlah bertaklid kepada imam mazhab"
- Jika tidak mau mengembalikan urusan hukum kepada Allah dan Rasul-Nya maka keimanan kita dipertanyakan.